PMK 114/2022

Catat! Kemenkeu Revisi Ketentuan Pelaporan PPh Final P3-TGAI DTP

Muhamad Wildan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 06.30 WIB
Catat! Kemenkeu Revisi Ketentuan Pelaporan PPh Final P3-TGAI DTP

Pekerja menyelesaikan pengerjaan revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Syahrudin/wsj/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pelaporan realisasi PPh final jasa konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah (DTP)

Melalui 1 pasal baru yakni Pasal 7A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2022, pengguna jasa selaku pemotong pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP kepada penanggung jawab.

"Penanggung jawab adalah Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," bunyi Pasal 1 angka 7a mendefinisikan yang dimaksud dengan penanggung jawab, dikutip Jumat (22/7/2022).

Insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP hanya dapat dimanfaatkan bila Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR selaku penanggung jawab menyampaikan laporan realisasi.

Bila terdapat kesalahan, penanggung jawab dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP.

Penanggung jawab harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP untuk setiap masa pajak atau laporan realisasi pembetulan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Sebelum berlakunya PMK 114/2022, PMK 3/2022 mengatur pemotong pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP ke DJP melalui laman pajak.go.id.

Untuk diketahui, P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, serta peningkatan jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.