Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), semua orang yang memiliki NIK akan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan secara otomatis.
Bila orang tersebut sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka orang tersebut harus memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Semua yang ber-NIK otomatis masuk di dalam sistem administrasi perpajakan dan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, Jumat (22/7/2022).
Sejalan dengan itu, DJP menyebut kemungkinan wajib pajak badan untuk beroperasi tanpa perlu terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan juga makin kecil. Terlebih, kebijakan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) juga sudah berjalan.
Saat ini, 28 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah (pemda) sudah bekerja sama dengan DJP untuk menerapkan ketentuan KSWP. Dengan penerapan KSWP, izin usaha hanya bisa dikeluarkan bila wajib pajak badan sudah memiliki NPWP.
Apabila wajib pajak ternyata belum memiliki NPWP, DJP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri atau menerbitkan NPWP secara jabatan.
Dengan terbitnya PMK 112/2022, NIK wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan diperlakukan sebagai NPWP.
NIK dapat diaktivasi sebagai NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan oleh DJP. Ketentuan teknis mengenai aktivasi NIK sebagai NPWP saat ini sedang disusun otoritas pajak. (rig)