Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, badan, dan instansi pemerintah mulai menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit sejak 14 Juli 2022.
Pemberian NPWP 16 digit bagi ketiga wajib pajak tersebut dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau dilakukan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku, menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)," bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, dikutip Selasa (19/7/2022).
NPWP dengan format 16 digit diberikan kepada wajib pajak dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit yang selama ini sudah dimiliki oleh wajib pajak.
Ketika menggunakan NPWP 16 digit, Ditjen Pajak (DJP) akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak.
Terhadap wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, data yang diklarifikasi antara lain data alamat email dan nomor ponsel, alamat yang sebenarnya, KLU, dan unit keluarga.
Atas wajib pajak badan dan instansi pemerintah, data yang diklarifikasi oleh DJP antara lain alamat email dan nomor ponsel, alamat tempat kedudukan wajib pajak yang sebenarnya, dan KLU.
Berdasarkan permintaan klarifikasi tersebut, wajib pajak memberikan persetujuan bila data yang diklarifikasi sudah sesuai. Bila data yang diklarifikasi belum sesuai, wajib pajak perlu melakukan perubahan data.
Untuk diketahui, PMK 112/2022 adalah aturan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP yang diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada PMK tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.
NIK akan diaktivasi sebagai NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (sap)