SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA TUN Pajak: Putusan Sengketa Perlu Perhatikan Kepentingan Rakyat

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Juni 2022 | 16.35 WIB
CHA TUN Pajak: Putusan Sengketa Perlu Perhatikan Kepentingan Rakyat

Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Triyono Martanto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Triyono Martanto berpandangan sengketa perpajakan merupakan sengketa kepentingan rakyat.

Dalam suatu sengketa perpajakan, menurutnya, terdapat 2 kepentingan yang sedang dipertaruhkan, yakni kepentingan rakyat pembayar pajak dan kepentingan rakyat penikmat pajak. Triyono memandang putusan hakim harus mempertimbangkan kedua kepentingan tersebut.

"Kalau [untuk] pembayar pajak kita harus adil. Hakim harus melihat, untuk yang sudah membayar pajak ya jangan dibebani. Kalau kewajibannya seberapa, itulah yang harus dihitung," ujar Triyono dalam fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR, Selasa (28/6/2022).

Selanjutnya, kepentingan masyarakat selaku penikmat dari hasil pajak juga harus dipertimbangkan agar pajak dapat benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Apabila terpilih menjadi hakim agung TUN khusus pajak, Triyono mengaku akan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat dalam pengambilan keputusan.

"Tentu kami akan mempertimbangkan terkait dengan kesejahteraan ini, karena itu adalah tujuan kita bernegara yaitu kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia," ujar Triyono.

Untuk diketahui, Komisi III DPR menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test atas CHA dan calon hakim ad hoc tipikor sejak kemarin, Senin (27/6/2022).

Pada Senin, 8 CHA dan 3 calon hakim ad hoc tipikor mengerjakan makalah setebal 5 halaman dengan judul yang telah ditentukan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup. Makalah yang dibuat pada hari Senin dipresentasikan oleh CHA kepada para anggota Komisi III DPR pada hari ini atau besok sesuai dengan nomor urut pelaksanaan fit and proper test.

Dari 8 orang CHA yang mengikuti fit and proper test, 2 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak yakni Triyono selaku Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial serta Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.