Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang bersama Pelaksana Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rima Budiarti dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir jika menerima email yang berisi data harta sekaligus imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan otoritas memang meminta konfirmasi data harta wajib pajak melalui email. Wajib pajak perlu membaca dengan saksama.
“Mungkin Kawan Pajak yang menerima email serupa, berupa konfirmasi data, jangan khawatir dulu. Jangan takut dulu. Baca email-nya dan lihat apa yang dikonfirmasikan,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022).
Dia memberi contoh jika data yang disebutkan dalam email terkait dengan kepemilikan properti. Wajib pajak perlu mengecek kebenaran data tersebut, termasuk tentang nilai harta yang dicantumkan.
Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi dengan menghubungi petugas pajak yang ada di kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan menghubungi petugas KPP, wajib pajak juga bisa meminta sekaligus memastikan detail data dari DJP.
Misalnya, jika properti tersebut diperoleh pada 2018 tetapi sudah dijual pada 2020, wajib pajak perlu memberikan konfirmasi sejalas-jelasnya. Jika properti masih dimiliki pada 2020, sehingga menjadi objek kebijakan II PPS, wajib pajak perlu melihat pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini.
Mohammed Lintang mengatakan jika kewajiban perpajakan atas harta tersebut selama ini belum dipenuhi dengan baik, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS. Adapun PPS masih berlangsung hingga 30 Juni 2022.
Berdasarkan pada data DJP, hingga Kamis, 9 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 68.762 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Otoritas sudah menerbitkan 81.180 Surat Keterangan terhadap pengungkapan harta bersih senilai Rp144,2 triliun. (kaw)