PMK 61/2022

DJP Ingatkan Soal PPN KMS, Ternyata Ini Alasan Terbitnya PMK 61/2022

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Juni 2022 | 13.00 WIB
DJP Ingatkan Soal PPN KMS, Ternyata Ini Alasan Terbitnya PMK 61/2022

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara simultan menggelar sosialisasi sejumlah aturan teknis dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) yang diatur dalam PMK 61/PMK.03/2022

Kanwil DJP Jakarta Khusus belum lama ini melakukan sosialisasi melalui kelas pajak rutin yang diadakan mingguan. Penyuluh Kanwil Khusus Cut Sarah Dwindahany menjelaskan peraturan terkait dengan PPN atas KMS sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan ini sudah diatur sejak tahun 1995 silam. 

"Tetapi karena ada peraturan terbaru mengenai PPN di UU HPP, perlu dibuat peraturan yang terbaru pula tentang PPN atas KMS ini," ujar Cut Sarah dilansir pajak.go.id, Senin (6/6/2022).

Setidaknya, ujarnya, ada 5 alasan yang menjadi latar belakang terbitnya PMK 61/2022 tentang PPN atas KMS ini. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas KMS. Kedua, mendorong peran serta masyarakat dalam pembayaran PPN atas KMS. Ketiga, memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan. 

"Kemudian, memberikan rasa keadilan dalam pengenaan PPN atas KMS dan melaksanakan ketentuan Pasal 16C serta Pasal 16G UU PPN," tulis DJP dalam siaran persnya. 

Merujuk pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan memenuhi 3 kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. KMS dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

PPN atas KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai. Namun, biaya yang dapat menjadi DPP tersebut tidak termasuk biaya perolehan tanah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.