SEWINDU DDTCNEWS
PEMERIKSAAN BPK

Pengawasan Insentif PPh Badan Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan
Minggu, 5 Juni 2022 | 07.00 WIB
Pengawasan Insentif PPh Badan Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pengawasan Ditjen Pajak (DJP) atas pemberian fasilitas pajak penghasilan badan masih belum memadai.

Fasilitas pajak penghasilan badan yang dimaksud antara lain seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction vokasi, investment allowance, dan super tax deduction riset.

"Kegiatan pengawasan atas pemberian fasilitas PPh badan belum dilaksanakan secara memadai," tulis BPK pada LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 hingga Semester I/2021, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Dari reviu dokumen dan wawancara dengan account representative (AR), BPK menemukan AR masih belum memahami teknis pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPh badan.

Hal tersebut tercermin dengan absennya monitoring atas pelaporan realisasi insentif. AR juga belum menindaklanjuti hasil pengawasan atas wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan realisasi.

"AR juga menyatakan sulit mengawasi karena terbatasnya data pembanding yang dapat digunakan dan lebih menyerahkan kepada fungsional pemeriksa untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemanfaatan fasilitas PPh badan tersebut," tulis BPK dalam LHP.

Selain itu, pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPh badan juga belum didukung sistem informasi yang memadai. Informasi pemanfaatan fasilitas PPh badan dalam profil wajib pada SIDJP juga masih belum tersedia.

Kemudian, DJP juga tak memiliki sistem untuk mengawasi aktiva tetap atas fasilitas PPh badan yang terkait dengan investasi. Sistem informasi dipandang perlu untuk mengawasi risiko adanya pengalihan aktiva oleh wajib pajak.

DJP juga tidak memiliki sistem pengawasan laporan realisasi insentif. "Sebanyak 11 AR menyatakan belum pernah melakukan monitoring. Kemudian, sebanyak 8 AR menyatakan melakukan monitoring meskipun dilakukan secara manual," tulis BPK.

BPK pun meminta kepada DJP untuk mengembangkan sistem informasi pengawasan dan pelaporan fasilitas PPh badan yang terintegrasi dan aktual. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.