Pengendara motor antre untuk mengisi bahan bakar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Malang, Jawa Timur, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi atas harga-harga yang diatur pemerintah pada Mei 2022 lebih didorong oleh kenaikan tarif angkutan udara.
Inflasi komponen energi tercatat mencapai 3,95% secara tahunan. Namun, inflasi bulanan atas komponen energi tercatat hanya sebesar 0,04%. Harga komoditas energi tak naik signifikan bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya seiring dengan tambahan subsidi pada APBN 2022.
"Dengan tambahan alokasi tersebut, ditambah berbagai kebijakan stabilisasi harga lainnya, tingkat inflasi domestik diharapkan terus terjaga sehingga mampu menjaga daya beli masyarakat," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Jumat (3/6/2022).
Febrio mengatakan APBN akan tetap mengambil peran sebagai shock absorber guna meminimalisasi dampak kenaikan harga komoditas energi terhadap inflasi domestik.
Tingkat inflasi pada level domestik perlu dijaga rendah agar daya beli tetap terjaga dan tren pemuluan ekonomi Indonesia tetap berlanjut hingga kuartal-kuartal ke depan. "Untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin dan rentan, piemerintah juga terus menggelontorkan anggaran perlindungan sosial," ujar Febrio.
Untuk diketahui, inflasi pada Mei 2022 tercatat mencapai 3,55%, sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan lalu yang sebesar 3,47%. Inflasi pada Mei 2022 merupakan yang tertinggi sejak Desember 2017.
Inflasi inti tercatat masih tinggi, yakni mencapai 2,58%. Inflasi inti pada Mei 2022 didorong oleh peningkatan inflasi komoditas jasa rekreasi dan jasa restoran.
Selanjutnya, inflasi pada komponen volatile food mencapai 6,05% akibat kenaikan beberapa bahan pangan seperti telur, daging ayam ras, dan bawang merah. Adapun inflasi komponen harga diatur pemerintah mencapai 4,83%. (sap)