SEWINDU DDTCNEWS
PMK 74/2022

Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 29 April 2022 | 09.00 WIB
Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik atau importir yang disetujui mendapatkan penundaan pembayaran cukai dari pemerintah wajib untuk menyerahkan jaminan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022.

Penyerahan jaminan ini menjadi syarat agar pengusaha pabrik atau importir dapat memesan pita cukai dengan penundaan pembayaran. Ketentuan penyerahan jaminan ini tercantum dalam Pasal 7 PMK 74/2022.

“Pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan…dapat melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan, setelah menyerahkan jaminan,” berikut bunyi Pasal 7 PMK 74/2022, Jumat (29/4/2022).

Terdapat tiga bentuk jaminan yang dapat digunakan. Pertama, jaminan bank. Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan bank. Jaminan jenis ini mewajibkan bank membayar kepada pihak yang menerima garansi jika pihak yang dijamin wanprestasi.

Jaminan bank dapat digunakan pengusaha pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah, termasuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC). Importir berisiko rendah pun dapat memakai jaminan bank.

Kedua, jaminan dari perusahaan asuransi. Jaminan ini merupakan sertifikat yang dapat menjamin adanya pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjadi gagal bayar. Jaminan jenis ini dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko menengah atau rendah.

Ketiga, jaminan perusahaan. Jaminan ini berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukai kepada Dirjen Bea Cukai atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan.

Kesanggupan membayar seluruh utang cukai tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya. Jaminan tersebut dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

Untuk dapat menggunakan jaminan tersebut, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Permohonan penggunaan jaminan itu diajukan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf E PMK 74/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.