Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dari yang seharusnya pada April 2022 menjadi maksimal Juni 2022.
Pada Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, disebutkan wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan.
"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik." bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Rabu (27/4/2022).
Agar wajib pajak badan berhak memanfaatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPP selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 21/PJ/2009, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan disampaikan kepada KPP menggunakan Formulir 1771-Y.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga perlu dilampiri dengan penghitungan sementara atas pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP).
"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan ... dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Bila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan karena tidak terpenuhinya kriteria, DJP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak. (sap)