Ilustrasi. Pengunjung berjalan di depan gerai salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa wujud dari faktur pajak yang dapat dibuat pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
“Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (18/4/2022).
PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.
Adapun bentuk dan ukuran faktur pajak tersebut disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran. Pengadaan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan.
Pembuatan faktur pajak itu juga dapat dilakukan atas pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Adapun karakteristik konsumen akhir meliputi 2 hal. Pertama, pembeli dan/atau penerima mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Simak pula ‘PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak? Minimal Ada Keterangan Ini’. (kaw)