PMK 61/2022

DJP: PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bukan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 April 2022 | 15.54 WIB
DJP: PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bukan Pajak Baru

Informasi dari Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri bukanlah pajak baru.

Dalam sebuah utas di Twitter, akun @DitjenPajakRI menegaskan kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah dikenakan PPN sejak 1 Januari 1995. Terbitnya PMK 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri dikarenakan adanya penyesuaian tarif PPN.

“Dengan adanya perubahan tarif PPN pada UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), pemerintah menyesuaikan tarif PPN KMS tersebut melalui PMK61/PMK.03/2022,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (8/4/2022).

DJP menjelaskan KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pengenaan PPN KMS berlaku untuk luas bangunan yang dibangun minimal 200 m2. PPN dikenakan dengan tarif efektif sebesar 2,2% dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.

PPN PMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian surat setoran pajak. Simak pula ‘Ini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak Soal 14 Aturan Baru Turunan UU HPP’.

Dalam utas di Twitter tersebut, DJP memberi contoh pengenaan PPN KMS. Contoh pertama, Pak Agus seorang karyawan bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Juni 2022 dengan luas 50 m2. Biaya yang dihabiskan senilai Rp200 juta. Atas kegiatan tersebut tidak terutang PPN karena luas bangunannya di bawah 200 m2.

Contoh kedua, Pak Bambang seorang pedagang daging, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan senilai Rp800 juta. Atas kegiatan ini terutang PPN sebesar Rp17,6 juta yang dihitung dari 2,2% dikali Rp800 juta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.