Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @pajakjaktim)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menceritakan pengalamannya ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021.
Teten mengatakan pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filing. Menurutnya, e-filing telah memberinya kemudahan ketika melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir.
"Sudah beberapa tahun ini, saya melapor pajak tanpa datang ke kantor pajak. Jadi sangat nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, dikutip pada Selasa (22/3/2022).
Teten menuturkan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Dia juga mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 dan membayar pajak yang terutang sebelum jatuh tempo.
Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara itu, penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Selain itu, Teten juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.
Dia menjelaskan PPS hanya akan diselenggarakan sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk itu, wajib pajak perlu segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.
Menurut Teten, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai program-program pemerintah. Terlebih, dalam situasi pandemi seperti saat ini, uang pajak dibutuhkan untuk menangani Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pemutihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan seperti vaksinasi dan pemberian subsidi pada masa pandemi ini," ujarnya. (rig)