Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merancang beberapa rencana aksi untuk menurunkan tingkat downtime sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
Dalam Laporan Kinerja 2021 DJP dinyatakan pengelolaan layanan TIK yang andal salah satunya melalui penyediaan dan pemenuhan serta penyelesaian gangguan layanan TIK kepada pengguna sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
“Tingkat downtime sistem TIK adalah terhentinya layanan TIK Kementerian Keuangan kepada pengguna/stakeholder eksternal yang memiliki tingkat kritikalitas tinggi yang disebabkan oleh gangguan/terhentinya infrastruktur TIK,” tulis DJP dalam laporan tersebut.
Perhitungan downtime layanan tidak termasuk planned downtime, preventive maintenance, dan downtime di luar waktu layanan TIK serta downtime pada infrastruktur pihak ketiga penyedia layanan jaringan.
DJP mempunyai tanggung jawab fasilitas pendukung TIK, jaringan yang dikelola DJP, server, aplikasi, dan basis data yang menjadi tanggung jawab Unit TIK DJP. Layanan TIK DJP tersebut meliputi layanan e-filing, e-billing, e-registration, e-faktur, situs www.pajak.go.id, dan e-bupot.
Realisasi tingkat downtime sistem TIK selama 2021 adalah sebesar 0,0001%. Realisasi tingkat downtime TIK tidak melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 0,10%. Dari 6 aplikasi yang di ukur, gangguan hanya terjadi pada 1 aplikasi, yaitu e-faktur, pada 24 Februari 2021 selama 4 menit.
Selain mengenai kinerja tingkat downtime sistem TIK DJP, ada pula bahasan mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai April 2022.
Berdasarkan pada Laporan Kinerja 2021 DJP, ada 5 rekomendasi rencana aksi yang akan dijalankan tahun ini untuk memperbaiki tingkat downtime. Pertama, memindahkan data e-filing ke storage NetApp yang baru. Kedua, melakukan proses switch over aplikasi e-filing, e-billing, e-registration, e-faktur, situs www.pajak.go.id, dan e-bupot.
Ketiga, melaksanakan uji fungsi UPS dan genset data center secara berkala. Keempat, melakukan kegiatan corrective dan preventive maintenance terhadap infrastruktur yang ada. Kelima, pemanfaatan technology cloud service untuk menjaga keberlangsungan layanan. (DDTCNews)
DJP masih menyusun 2 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan teknis terkait PPN. Beleid tersebut juga menjadi aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP mengamanatkan ketentuan baru PPN, termasuk kenaikan tarif, diterapkan per 1 April 2022.
“Saat ini masih dibahas oleh para pimpinan di kementerian keuangan dalam rapat terbatas dan oleh karena materinya masih dinamis, kami belum dapat memberikan detail ketentuan yang sedang dibahas,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews/Kontan)
DJP akan mengoptimalkan kolaborasi penegakan hukum pidana dengan penegakan hukum administratif pada tahun ini. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu dari serangkaian upaya untuk menegakkan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
“DJP juga akan mengoptimalkan kolaborasi penegakan hukum pidana dengan penegakan hukum administratif, antara lain fungsi pengawasan dan pemeriksaan pajak,” tulis DJP dalam laman resminya. Simak ‘DJP Optimalkan Kolaborasi Penegakan Hukum Pidana dan Administratif’. (DDTCNews)
Berdasarkan Laporan Kinerja 2021 DJP, total laporan hasil penelitian (LHPt) atas wajib pajak strategis dari account representative (AR) mencapai 461.772 LHPt. Sebanyak 239.881 LHPt merupakan LHPt komprehensif, naik 298% dari tahun sebelumnya 60.127 LHPt.
LHPt yang menjadi surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) pada 2021 mencapai 165.725 LHPt atau 69% dari total LHPt komprehensif. Pada 2020, LHPt yang menjadi SP2DK sebanyak 60.127 LHPt atau 82%. Simak ‘Banyak Penelitian Atas Wajib Pajak Tak Jadi SP2DK, Ini Kata DJP’. (DDTCNews)
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono menjelaskan kepala otorita IKN memegang kendali perizinan investasi dan kemudahan berusaha. Pemberian izin mengakomodasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemdasus IKN.
Terkait dengan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kepala otorita IKN tidak memberikan langsung. Kepala otorita IKN hanya mengajukan atau merekomendasikan stimulus kepada pemerintah pusat sebagai salah satu pemanis untuk mengundang investor. (Bisnis Indonesia)
Pemerintah melalui Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu telah menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp46,35 miliar dan US$650.000.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan menilai penerbitan SBN melalui transaksi private placement untuk peserta PPS mendapat respons positif sejalan dengan kebutuhan dari investor. (DDTCNews/Kontan) (kaw)