Ilustrasi. Kasir melayani warga yang membeli minyak goreng di salah satu ritel modern di Lebak, Banten, Sabtu (19/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Â Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan kalangan pelaku usaha tengah menunggu aturan teknis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai pengenaan tarif PPN 11%. Roy mengaku khawatir kebijakan itu akan membuat konsumsi masyarakat makin lesu.
"Perlu ada juklak dan juknis-nya. Kami sedang menunggu supaya menentukan mana yang kena 11%, mana yang dikecualikan, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).
Roy mengatakan kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada konsumen. Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak pada harga barang sehingga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
Dia menjelaskan saat ini sejumlah harga barang tengah naik karena minimnya pasokan. Kenaikan harga itu utamanya terjadi pada barang dan produk yang bahan bakunya diimpor seperti kedelai, daging, dan gula.
"Dengan kenaikan harga-harga ini, apakah relevan [dimulai] tanggal 1 April? Toh ini kenaikan sedang banyak," ujarnya. Â
UU HPP mengatur tarif PPN akan naik bertahap dari saat ini sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, UU HPP juga menempatkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya sebagai penerima fasilitas pembebasan PPN.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai dampak kenaikan tarif PPN akan minimal. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi. (sap)