KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Pajak Minimum Domestik, Seperti Apa?

Muhamad Wildan
Rabu, 23 Februari 2022 | 11.27 WIB
Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Pajak Minimum Domestik, Seperti Apa?

Brian Arnold, Senior International Tax Policy Adviser/Senior Adviser at the Canadian Tax Foundation dengan meteri yang dijelaskannya.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dinilai perlu menerapkan qualified domestic minimum tax (QDMT) atau pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Brian Arnold, Senior International Tax Policy Adviser/Senior Adviser at the Canadian Tax Foundation mengatakan QDMT perlu diadopsi oleh yurisdiksi untuk melindungi basis pajak dari dampak pajak minimum global, utamanya bila suatu yurisdiksi menerapkan banyak insentif pajak.

"Bila Pilar 2 berlaku pada 2023, Anda tak punya waktu untuk mengevaluasi seluruh insentif pajak dan harus segera menerapkan kebijakan dengan cepat. Pengenaan QDMT adalah cara yang cepat untuk memajaki seluruh penghasilan dengan tarif pajak efektif sebesar 15%," ujar Arnold dalam Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

Arnold mengatakan QDMT adalah salah satu cara yang tersedia bagi setiap yurisdiksi untuk mencegah penerapan pajak minimum global atas suatu penghasilan.

Bila anak usaha dari suatu korporasi multinasional dikenai PPh dengan tarif efektif tak mencapai 15%, maka yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berpotensi mengenakan top up tax sesuai dengan income inclusion rule (IIR).

Setelah menerapkan QDMT, Indonesia bisa mulai mengevaluasi insentif pajak yang sebelumnya berlaku dan menggantikannya dengan insentif nonpajak.

Arnold mengatakan kemungkinan besar akan banyak negara yang mengganti insentif pajaknya dengan insentif nonpajak seperti subsidi dan lain sebagainya.

"Jadi Anda tetap mengenakan pajak, tetapi Anda mengembalikan pajak tersebut kepada investor agar yurisdiksi tetap menarik untuk investasi," ujar Arnold.

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Bila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, maka insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan. Beberapa insentif pajak di Indonesia yang berpotensi terdampak antara lain tax holiday dan tax allowance. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.