ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 3/2022 Diluncurkan Besok

Dian Kurniati
Selasa, 22 Februari 2022 | 17.52 WIB
Fitur Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 3/2022 Diluncurkan Besok

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan menu pelaporan realisasi insentif Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 pada laman e-reporting DJP Online akan diluncurkan besok.

Suryo mengatakan DJP perlu melakukan penyesuaian pada aplikasi e-reporting agar dapat melayani pelaporan insentif Covid-19. Setelah aplikasi diluncurkan, perusahaan dapat melakukan pelaporan realisasi sebagaimana diatur dalam PMK 3/2022.

"Kami terus bekerja dan Insyaallah besok akan segera kami luncurkan karena beberapa pengusaha sudah mulai akan melaporkan insentif untuk bulan Januari," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Suryo menuturkan pengusaha yang telah menyampaikan pemberitahuan akan bisa menikmati insentif pajak dan melaporkannya pada bulan ini, walaupun sudah melampaui tanggal 20.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022 antara lain pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Sementara itu, insentif PPh Pasal 22 impor diberikan untuk 72 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Lebih lanjut, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam beberapa hari terakhir ini, akun media sosial DJP menerima sejumlah pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan menu pelaporan insentif Covid-19 berdasarkan PMK 3/2022 pada laman e-reporting DJP Online.

Melalui media tersebut, DJP menjelaskan wajib pajak akan tetap dapat memanfaatkan insentif Covid-19 sepanjang sudah mengajukan pemberitahuan dan dinyatakan berhak memanfaatkan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.