PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Simak! Ini Keterangan Resmi DJP Soal Private Placement SUN untuk PPS

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Februari 2022 | 09.35 WIB
Simak! Ini Keterangan Resmi DJP Soal Private Placement SUN untuk PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement surat utang negara (SUN) periode Februari 2022 untuk penempatan dana peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Informasi tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor SP-11/2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neimaldrin Noor menyampaikan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS akan dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.

"Tanggal setelmen pada Jumat berikutnya, 4 Maret 2022," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi DJP, Senin (21/02/2022). 

Berikut ini adalah seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022:

Pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/PMK/08/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan PMK 196/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Wajib pajak peserta PPS juga perlu memahami bahwa sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersihnya dalam SUN, berlaku ketentuan berikut:

  1. dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. dealer utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada DJP;
  4. wajib pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realsiasi kepada DJP secara elektronik melalui laman DJP setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. 

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi perinci terkait PPS, bisa mengakses laman pajak.go.id, nomor Whatsapp khusus PPS di 081156-15008, dan saluran Kring Pajak 1500-008. Selain itu, konsultasi tatap muka langsung juga bisa dilakukan lewat helpdesk khusus PPS di kantor pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.