Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak perlu bingung ketika melaporkan harta pada SPT Tahunan 2021.
Wajib pajak cukup mengisi SPT Tahunan 2021 sesuai dengan penghasilan dan penambahan harta yang terjadi pada tahun pajak 2021. Harta dan utang pada surat keterangan pengungkapan harta bersih baru dicantumkan pada SPT Tahunan 2022.
"Jika Bapak/Ibu sudah memiliki surat keterangan, tak perlu dicantumkan SPT Tahunan 2021. Itu nanti akan memengaruhi SPT Tahunan 2022," kata Inge Diana Rismawanti, Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikutip pada Minggu (20/2/2022).
Inge menambahkan wajib pajak juga tidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Dia menyebut surat keterangan menjadi dasar daftar harta pada 2022.
Seperti diatur pada Pasal 21 PMK 196/2021, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi wajib pajak setelah mengikuti program ungkap harta bersih yang diadakan pemerintah mulai dari 1 Januari hingga 31 Juni 2022.
Bagi peserta PPS yang menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang disampaikan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) harus dibukukan sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.
Pada SPT Tahunan, harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru. Kemudian, harta dan utang tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuai tanggal surat keterangan.
Selain itu, harta yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS juga tidak dapat disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan. (rig)