SEWINDU DDTCNEWS
METERAI ELEKTRONIK

Simak! Begini Alur Pemungutan hingga Pelaporan Meterai Elektronik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 9 Februari 2022 | 16.00 WIB
Simak! Begini Alur Pemungutan hingga Pelaporan Meterai Elektronik

Agus Romadi, pejabat di lingkungan Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Meterai elektronik sudah bisa digunakan masyarakat pada tahun ini. Oleh karenanya, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur alur pemungutan sampai dengan pelaporan meterai elektronik.

Agus Romadi, pejabat di lingkungan Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alur yang perlu dilewati wajib pajak untuk memungut hingga melaporkan meterai elektronik. Pertama, wajib pajak harus ditunjuk terlebih dahulu oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagai pemungut meterai elektronik.

“Kemudian pemungutan dilakukan di setiap awal bulan setelah tanggal surat penetapan,” kata Agus dalam acara Sosisalisasi E-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Rabu (9/2/2022).

Kedua, pemungutan meterai elektronik dilakukan selama 1 bulan setelah terbit surat penetapan dari KPP setempat dengan cara pembubuhan upload satu per satu, atau melalui sistem yabng terintergrasi dengan application programing interface (API) sistem meterai elektronik.

Ketiga, penyetoran bea meterai elektronik dengan batas waktu hingga tanggal 10 pada bulan berikutnya, setelah pemungutan. Agus menginformasikan kode setoran yang digunakan yakni 411611-902.

Keempat, pelaporan masa bea meterai elektronik. Batas waktu yang diatur yakni hingga tanggal 20 setelah periode bulan pemungutan berakhir.

“Pelaporannya dilampirkan pada surat pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai 2022 bulan terkait,” ujar Agus.

Sebagai informasi, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah pihak pemberi fasilitas penerbitan dokumen.

Wajib pajak tersebut menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Sementara itu, objek pajak yang dipungut bea meterai yaitu surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Bea meterai Rp10.000 juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.