Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) bakal diwajibkan untuk menetapkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan ternak.
Ketentuan ini tercantum pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan tidak tercantum pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Tarif PBB ... yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya," bunyi Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, dikutip Sabtu (29/1/2022).
Adapun tarif umum PBB berdasarkan UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 0,5%, lebih tinggi dibandingkan dengan tarif maksimal pada UU PDRD yang sebesar 0,3%.
Meski tarif maksimal PBB naik, UU HKPD menetapkan PBB bisa dikenakan atas 20% hingga 100% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Fleksibilitas semacam ini tidak terdapat pada UU PDRD.
Fleksibilitas pengenaan PBB ini diharapkan juga dapat meningkatkan NJOP sesuai dengan harga pasar tanpa khawatir memberikan beban pajak yang berlebih kepada wajib pajak.
"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga tetap memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.
UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk ketentuan perpajakan, pemda diberi waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian atas perda pajaknya masing-masing. (sap)