UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

Muhamad Wildan
Jumat, 28 Januari 2022 | 14.30 WIB
Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

International Monetary Fund. (foto: ;financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyambut baik ditetapkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Indonesia.

Assistant Director Western Hemisphere Department IMF Cheng Hoon Lim menilai UU HPP menjadi salah satu langkah strategis untuk menyelesaikan masalah penerimaan pajak yang rendah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Diperkenalkannya pajak karbon juga merupakan langkah penting dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim," tulis katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

IMF memandang reformasi perpajakan dan fiskal di Indonesia perlu terus dilanjutkan. Selain itu, IMF menilai Indonesia perlu merancang strategi penerimaan jangka menengah secara komprehensif dan mereformasi skema pemberian subsidi energi.

Tak hanya itu, IMF menyarankan Indonesia untuk menyusun strategi penerimaan jangka menengah atau medium term revenue strategy (MTRS) dengan rentang waktu 4 hingga 6 tahun diperlukan untuk mendukung implementasi reformasi pajak.

Dengan MTRS, pemerintah akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai potensi penerimaan yang bisa direalisasikan dalam jangka menengah. Alhasil, reformasi pajak dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan memprioritaskan kepentingan jangka menengah dan panjang.

Di lain pihak, wajib pajak juga mendapatkan kepastian atas kebijakan pajak yang akan muncul dan implikasinya terhadap aktivitas bisnis. Tanpa MTRS, lanjut IMF, kebijakan pajak berpotensi didorong oleh kepentingan dan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.