KEBIJAKAN PAJAK

Skema Insentif PPnBM Mobil DTP Berubah, Begini Catatan Gaikindo

Dian Kurniati
Rabu, 19 Januari 2022 | 11.30 WIB
Skema Insentif PPnBM Mobil DTP Berubah, Begini Catatan Gaikindo

Ilustrasi. Truk pengangkut mobil tersangkut pada perlintasan kereta api di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk mobil seharga Rp250 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) pada 2022.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai perpanjangan insentif tersebut akan berdampak pada pencapaian penjualan mobil tahun ini. Menurutnya, dampak positif insentif PPnBM DTP telah terlihat sejak tahun lalu.

"Lihat saja dari angka penjualan sebelum dan sesudah Maret 2021, pengaruh PPnBM DTP sangat besar. Kami telah memberikan masukan-masukan kepada pemerintah melalui Kemenperin," katanya, dikutip Rabu (19/1/2022).

Jongkie mengatakan data Gaikindo menunjukkan peningkatan penjualan mobil secara wholesales (pabrik ke dealer) maupun ritel (dealer ke konsumen) pada 2021. Pertumbuhannya mencapai 66,6% secara tahunan untuk penjualan wholesales dan 49,2% untuk ritel.

Menurutnya, jumlah penjualan mobil (wholesales) sepanjang 2021 tercatat mencapai 887.200 unit dan penjualan mobil (ritel) mencapai 863.359 unit.

Jongkie menyebut Gaikindo menargetkan angka penjualan mobil pada 2022 akan mencapai 900.000 unit. Menurutnya, target itu masih lebih rendah dari situasi sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 1 juta unit per tahun.

"Insentif PPnBM DTP untuk mobil akan berdampak pada pencapaian penjualan pada tahun ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP pada mobil dengan skema yang berbeda dari tahun lalu. Skema insentif PPnBM DTP pada tahun ini akan berbagi untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022. Adapun pada kuartal IV, PPnBM harus dibayar penuh sebesar 3%.

Sementara itu, skema PPnBM DTP yang berbeda berlaku untuk mobil seharga Rp200-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.