Ilustrasi.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Nasib perpanjangan berbagai insentif pajak pada 2022 belum diputuskan. Pemerintah masih mengkaji urgensi dari perpanjangan setiap jenis insentif yang sempat diberikan pada 2021 lalu.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk membahas kelanjutan pemberian insentif pajak, termasuk pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
"Saat ini untuk insentif usaha masih dalam proses pembahasan," katanya, Senin (10/1/2022).
Yon mengatakan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perpanjangan insentif pajak. Pertimbangan itu antara lain mengenai kondisi terkini dari usaha yang bersangkutan.
Dia berharap pembahasan mengenai pemberian insentif pajak 2022 dapat segera rampung sehingga bisa diumumkan kepada publik.
"Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," ujarnya.
Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2021 telah mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli masyarakat, serta mendukung UMKM dan perusahaan besar.
Salah satu insentif yang diberikan yakni pemotongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Hingga 31 Desember 2021, insentif tersebut telah dinikmati 58.307 wajib pajak atau senilai Rp26,89 triliun.
Memasuki 2022, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (sap)