Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 221/2021. Â
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memperbarui ketentuan tentang hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/2021.
PMK 211/2014 s.t.d.d PMK 169/2016 dicabut dan diperbarui dengan PMK 221/2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan sistem kerja baru, perkembangan teknologi, dan meningkatkan motivasi serta kinerja pegawai.
"Perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggabungkan ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan tunjangan di lingkungan Kemenkeu," bunyi bagian pertimbangan PMK 221/2021, dikutip pada Jumat (7/1/2022).
Dalam PMK terbaru tersebut, Kemenkeu memperkenalkan pemadatan jam kerja (compressed work schedule/CWS) dan fleksibilitas tempat kerja (flexible working space/FWS).
CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja. Ketentuan CWS masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri.
Sementara itu, FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menjaga produktivitas pegawai.
Selain mengatur tentang hari dan jam kerja, PMK 221/2021 juga mengatur tentang keterkaitan antara hari dan jam kerja dengan pembayaran tunjangan.
Merujuk pada Pasal 13 PMK 221/2021, pegawai kemenkeu diwajibkan untuk menjaga kedisiplinan dan mempertanggungjawabkan ketidakhadirannya. Ketidakhadiran terdiri dari ketidakhadiran yang termasuk pelanggaran dan bukan pelanggaran hari dan jam kerja.
Ketidakhadiran pegawai termasuk pelanggaran bila pegawai tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, ataupun tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah. (rig)