Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyebutkan kegiatan penegahan barang yang dilakukan petugas patroli laut sepanjang tahun lalu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp906,15 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC telah melakukan 321 kali kegiatan patroli laut sepanjang 2021. Dari kegiatan tersebut, barang yang berhasil ditegah mencapai Rp3,56 triliun.
"Kegiatan pengawasan laut DJBC tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Nirwala menuturkan DJBC menjadi instansi yang diamanatkan undang-undang untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Menurutnya, peran DJBC tergolong strategis dalam menjaga wilayah perbatasan mengingat kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, DJBC terus melakukan pengawasan laut melalui patroli laut fiskal yang dilakukan dengan skema mandiri, terpadu, atau secara terkoordinasi.
Patroli laut berskema mandiri merupakan kegiatan patroli laut yang dilaksanakan satuan kerja vertikal DJBC yang memiliki wilayah pengawasan laut dan dilaksanakan sepanjang tahun. DJBC juga telah menggelar operasi patroli laut dengan skema terpadu yang dilaksanakan secara serentak.
Operasi tersebut dikenal dengan sandi operasi patroli laut terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) yang terbagi menjadi dua periode di semester I dan semester II/2021. Dalam operasi tersebut, DJBC mengerahkan beberapa unsur di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Selain itu, DJBC juga menggelar koordinasi operasi patroli laut dengan aparat penegak hukum lainnya. DJBC menandatangani perjanjian kerja sama bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ditjen Hubungan Laut, dan Korpolairud Baharkam Polri.
Dalam praktiknya, Nirwala memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan karena setiap institusi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai undang-undang.
"Kegiatan ini juga sebagai implementasi konsep unity of effort yang telah berjalan lama dan semakin baik serta tidak pernah terjadi adanya tumpang tindih kewenangan dalam rangka penegakan hukum di laut," ujarnya. (rig)