PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Pasal 26 Naik 27%, Sri Mulyani: Karena Pembayaran Dividen

Dian Kurniati
Rabu, 22 Desember 2021 | 12.11 WIB
Setoran PPh Pasal 26 Naik 27%, Sri Mulyani: Karena Pembayaran Dividen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 mengalami kenaikan 27% hingga November 2021 (yoy), sekaligus menjadi salah satu jenis pajak dengan kinerja pertumbuhan tertinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi itu berbanding terbalik dengan periode yang sama 2020, ketika kinerjanya minus 6,9%. Menurutnya, pertumbuhan PPh Pasal 26 yang positif dikarenakan adanya kenaikan pembayaran dividen kepada subjek pajak luar negeri (SPLN).

"Untuk kinerja penerimaan PPh Pasal 26 mengalami kenaikan karena adanya pembayaran dividen. Kami melihat ada lonjakan dari tahun lalu," katanya dalam acara konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Sri Mulyani menuturkan membaiknya kinerja penerimaan pajak mencerminkan pemulihan ekonomi. Perbaikan kinerja juga telah dialami berbagai perusahaan sehingga mereka memiliki kemampuan untuk membayar dividen, termasuk kepada SPLN.

Menurutnya, pembayaran dividen mengartikan bahwa perusahaan telah mencetak profit dalam beberapa bulan terakhir. Hal itu tercermin dari pertumbuhan setoran PPh Pasal 26 pada Oktober dan November 2021 yang masing-masing tumbuh 73,1% dan 39,1%.

"Ini juga cerita yang cukup positif dari SPLN yang dibayarkan dividen," ujarnya.

Kemenkeu mencatat penerimaan PPh Pasal 26 hingga November 2021 tumbuh 27,0%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 6,9%. Penerimaan jenis pajak tersebut memiliki kontribusi 5,38% terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sementara itu, realisasi total penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp1.082,6 triliun, naik 17% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut setara dengan 88% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak akan terus meningkat mengikuti perbaikan kinerja ekonomi di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.