Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal mewajibkan pemda untuk mengembangkan SDM pengelola keuangan.
Beleid ini mengamanatkan agar kualitas SDM pengelola keuangan di pemda ditingkatkan guna memperbaiki akuntabilitas pengelolaan APBD.
"SDM kita dorong untuk memiliki sertifikasi dan ini ada transisi 3 tahun," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Rabu (15/12/2021).
Prima mengatakan seharusnya setiap OPD memiliki SDM yang mampu mengelola keuangannya, bukan dinas pendapatan dan dinas pengelola keuangan daerah saja.
"Kalau sudah punya pemahaman, ada sertifikasi, jangan dipindahin dari bagian keuangan tiba-tiba ke dinas yang lain. Ini yang harus dijaga," ujar Prima.
Untuk diketahui, pasa Pasal 150 UU HKPD tertulis pemerintah akan menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan kompetensi.
Nantinya, aparatur pengelola keuangan daerah harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang ditugasi pemerintah untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengembangan aparatur pengelola keuangan daerah dan standardisasinya diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 151 UU HKPD. (sap)