KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan Sri Mulyani Soal Insentif Pajak untuk Sektor Usaha

Dian Kurniati
Selasa, 14 Desember 2021 | 12.00 WIB
Penjelasan Sri Mulyani Soal Insentif Pajak untuk Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus memberikan berbagai dukungan kepada UMKM dan sektor usaha yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang berbeda terhadap masing-masing sektor usaha. Pada sektor yang belum pulih, pemerintah akan terus memberikan stimulus, termasuk insentif pajak.

"Pemerintah akan terus menggunakan instrumen APBN, baik itu instrumen pajak seperti insentif perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah, maupun dari sisi instrumen belanja," katanya, Selasa (14/12/2021).

Sri Mulyani menuturkan data penerimaan pajak hingga saat ini menunjukkan sektor-sektor tertentu mendulang keuntungan besar selama pandemi Covid-19 seperti komunikasi serta kesehatan dan farmasi. Namun, terdapat juga sektor-sektor usaha yang masih dalam tekanan.

Dia menyebut sektor yang belum pulih misalnya transportasi dan akomodasi yang kegiatan bisnisnya sangat sensitif terhadap mobilitas masyarakat. Meski demikian, lanjutnya, tren pemulihan sektor usaha terlihat makin merata.

"Dari sisi penerimaan perpajakan, kami melihat pemulihan ekonomi sudah makin merata ke semua sektor, bahkan manufaktur dan perdagangan, dua sektor yang memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak juga sudah menunjukkan pemulihan," ujarnya.

Sri Mulyani yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana World Bank ini menambahkan APBN akan berperan sebagai instrumen yang mendukung pemulihan sektor usaha. Secara bersamaan, pemerintah juga terus melakukan reformasi di bidang fiskal.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.