Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut akan berdampak pada harga jual eceran rokok. Pada akhirnya, dia berharap kebijakan tersebut mampu menurunkan prevalensi merokok masyarakat, terutama anak-anak.
"Prevalensi anak-anak merokok turun dari 8,97% ke 8,83%, jadi makin mendekati target pada RPJMN sebesar 8,7%," katanya, Senin (13/12/2021).
Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, imbuh Sri, juga akan membuat harga jual eceran turut mengalami peningkatan. Hal itu akan membuat rokok semakin tidak terjangkau bagi anak-anak sehingga angka prevalensinya dapat menurun.
Dengan kenaikan tarif tersebut indeks kemahalan rokok akan naik dari saat ini 12,7% menjadi 13,78%. Prevalensi merokok pada orang dewasa juga ditargetkan ikut turun dari 33,2% menjadi 32,36%.
Sri Mulyani menyebut kebijakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12% diproyeksi akan efektif menurunkan produksi rokok sebesar 10 miliar batang pada tahun depan. Produksi rokok tahun ini diperkirakan mencapai 320,1 miliar batang, dan diproyeksi turun menjadi 310,4 miliar batang pada 2022.
Dengan kondisi tersebut, tenaga kerja yang ada pada rantai produksi rokok juga berpotensi turun sebanyak 457 sampai 990 orang pada tahun ini.
Adapun mengenai pendapatan negara, penerimaan dari cukai hasil tembakau ditargetkan akan mencapai Rp193,53 triliun pada 2022. Angka tersebut naik 11,36% dari target tahun ini Rp173,78 triliun.
"Di dalam kebijakan ini, Bapak Presiden [Jokowi] juga sudah menetapkan bahwa kita akan mengubah harga jual dari rokok," ujar Sri Mulyani. (sap)