KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Cuan dari Jualan Kripto, DJP: Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 Desember 2021 | 08.30 WIB
Dapat Cuan dari Jualan Kripto, DJP: Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan keuntungan yang didapat dari transaksi cryptocurrency termasuk dalam rezim pajak penghasilan (PPh).

Menurut DJP, setiap keuntungan yang dihasilkan dari transaksi uang kripto merupakan objek pajak. untuk itu, kepemilikan aset dan penghasilan yang didapat dari transaksi uang digital wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak.

"Atas keuntungan penjualan dari crypto masuk sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak yang dilaporkan di SPT Tahunan," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak saat merespons salah satu pertanyaan dari warganet, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

DJP sebelumnya menyatakan pemerintah memang akan mengkaji skema pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari transaksi cryptocurrency.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai perkembangan cryptocurrency di Indonesia perlu dicermati sebelum pemerintah meresponsnya dengan kebijakan pajak, baik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh.

Sejauh ini Indonesia tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang seperti AS dan negara-negara Eropa, tetapi aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Hal itu sesuai dengan UU Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 229 dan berpotensi terus tumbuh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.