Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menghapus ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan pada UU PPN.
Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus Pasal 9 ayat (7), ayat (7a), dan ayat (7b) UU PPN. Rencana penghapusan ketentuan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan juga sudah tertuang pada naskah akademik RUU KUP.
"Ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dihapus," tulis pemerintah pada naskah akademik RUU KUP, dikutip Selasa (9/11/2021).
Untuk diketahui, pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan selama ini berlaku contohnya pada kegiatan usaha perdagangan mobil dan motor bekas.
Pada kegiatan usaha tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang wajib disetorkan pada setiap masa pajak adalah sama dengan 1% dari peredaran usaha.
Sebagai pengganti dari pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, UU HPP menyisipkan satu pasal baru ke dalam UU PPN yakni Pasal 9A yang memuat tentang PPN final.
PPN final nantinya berlaku atas PKP yang memiliki peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.
PKP dengan kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.
BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)