Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan ketentuan mengenai penetapan pemungut bea meterai. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021.
Dalam PMK 151/2021 tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memerinci jenis-jenis dokumen tertentu yang bea meterainya dipungut oleh pemungut bea meterai.
"Bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu yang menjadi objek bea meterai dipungut oleh pemungut bea meterai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 151/2021, dikutip Selasa (2/11/2021).
Dokumen tertentu tersebut antara lain cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan pelunasan utang.
Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.
Sementara itu, wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.
Selanjutnya, dirjen pajak berwenang menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan. Bila wajib pajak telah memenuhi kriteria pemungut bea meterai tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.
Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui e-mail, aplikasi, atau sistem yang disediakan Ditjen Pajak. PMK 151/2021 telah diundangkan pada 27 Oktober 2021 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)