KEBIJAKAN PAJAK

Struktur Penerimaan Pajak Masih Rentan, UMKM Bisa Jadi Solusi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16.00 WIB
Struktur Penerimaan Pajak Masih Rentan, UMKM Bisa Jadi Solusi

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menjadi solusi atas kerentanan struktur penerimaan pajak nasional.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan struktur penerimaan pajak masih menghadapi tantangan. Pasalnya, sebagian besar penerimaan pajak nasional bertumpu pada kategori wajib pajak besar dan wajib pajak khusus.

Dia menerangkan jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jakarta Khusus sekitar 17.800 wajib pajak. Kemudian wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar/LTO mencapai 3.000-an WP. Kedua kantor tersebut berkontribusi 41% hingga 42% pada total target penerimaan pajak nasional 2021.

"Artinya ini bertumpu pada sekitar 21.000-22.000 wajib pajak dan secara logika itu sangat rentan. Sementara itu, pelaku UMKM jumlahnya signifikan," katanya dalam sebuah webinar pada Kamis (28/10/2021).

Yunirwansyah menyampaikan pelaku UMKM memiliki potensi besar sebagai solusi ideal menjawab kerentanan penerimaan pajak nasional. Hal tersebut berkaca pada data statistik besarnya kontribusi UMKM pada perekonomian nasional.

Pelaku UMKM berdasarkan data Kemenkop UKM mencapai 65,4 juta entitas bisnis. Kontribusi pada produk domestik bruto (PDB) mencapai 61,07% atau setara Rp8.700 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kontribusi usaha besar yang berkisar Rp5.000-an triliun.

UMKM juga menjadi tulang punggung untuk menyerap pasar tenaga kerja nasional. Tenaga kerja yang berkecimpung di bisnis UMKM mencapai 97% dari total angkatan kerja nasional.

Namun, kekuatan ekonomi tersebut belum paralel dengan kontribusi UMKM pada penerimaan pajak. Oleh karena itu, DJP berupaya untuk menggandeng UMKM agar lebih banyak yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan, salah satunya dengan business development service (BDS).

"Jadi yang sudah disampaikan saat ini WP Khusus dan LTO itu 42% dari total penerimaan dan hanya dari 22.000 wajib pajak. Melalui kegiatan ini diharapkan UMKM dapat berkembang, tumbuh, masuk sistem perpajakan dan memberikan kontribusi pada pembiayaan pembangunan," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.