Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Puluhan ribu wajib pajak orang pribadi dan badan masuk radar pemeriksaan Ditjen Pajak pada tahun lalu.
Berdasarkan laporan tahunan DJP 2020, otoritas menerbitkan 85.760 laporan hasil pemeriksaan (LHP) sepanjang tahun lalu. Realisasi penerimaan dari hasil pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp54,23 triliun.
"Agar pelaksanaan pemeriksaan memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan pajak maka penyelesaian pemeriksaan diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19 atau wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 namun kondisi riil kemampuan ekonominya masih baik," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).
Otoritas menyatakan nilai refund discrepancy pada tahun lalu sejumlah Rp4,03 triliun. Angka penerimaan itu merupakan jumlah pembayaran pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa atas permohonan restitusi yang disampaikan wajib pajak dalam SPT.
Sementara itu, rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio/ACR pada tahun lalu 1,54%. ACR mewakili besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.
Perincian dari ACR tersebut dibagi berdasarkan wajib pajak orang pribadi dan badan. Jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 1,4 juta. Jumlah yang diperiksa oleh DJP sebanyak 35.589 wajib pajak badan dengan rasio ACR sebesar 2,42%.
Kemudian, jumlah wajib pajak orang pribadi yang masuk radar pemeriksaan pada tahun lalu mencapai 33.842 wajib pajak. Rasio ACR untuk wajib pajak orang pribadi sebesar 1,11% dengan komposisi jumlah WP OP yang wajib setor SPT mencapai 3,04 juta.
Sepanjang tahun lalu, upaya pemeriksaan dalam rangka uji kepatuhan wajib pajak mengadopsi beberapa strategi umum. Deretan kebijakan tersebut antara lain manajemen objek pemeriksaan dengan menyusun peta kepatuhan dan memanfaatkan aplikasi CRM.
Kemudian optimalisasi peran supervisor dalam upaya pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan. Selanjutnya melakukan digitalisasi pelaksanaan pemeriksaan melalui implementasi aplikasi desktop pemeriksaan (Derik).
"Digitalisasi pelaksanaan pemeriksaan melalui implementasi aplikasi Desktop Pemeriksaan (Derik) untuk menciptakan ketertiban administrasi pemeriksaan," imbuhnya. (sap)