Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari angka saat ini, 10%. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU HPP mengatur sejumlah perubahan mengenai ketentuan PPN, termasuk menaikkan tarif menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12% disepakati untuk dilakukan secara bertahap," katanya, Kamis (7/10/2021).
Yasonna mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan itu meliputi kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Meski mengalami kenaikan, dia menyebut tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara lain di dunia. Secara global, tarif PPN rata-rata sebesar 15,4%.
Yasonna kemudian mencontohkan tarif PPN di negara seperti Filipina yang sebesar 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17%, dan India 18%.
"Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha," ujarnya.
UU HPP juga menghapus rencana pengenaan PPN multitarif. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12%, tarif paling rendah 5%, dan tarif paling tinggi sebesar 25%. (sap)