KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Awal Oktober, Kanwil DJP Adakan Bulan Edukasi dan Pendampingan UMKM

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Oktober 2021 | 15.30 WIB
Awal Oktober, Kanwil DJP Adakan Bulan Edukasi dan Pendampingan UMKM

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Pusat menyelenggarakan bulan edukasi dan pelayanan pajak melalui kegiatan Deja(p)u Tax Expo 2021. 

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan Deja(p)u Tax Expo 2021 berlangsung mulai hari ini 1 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2021. Terdapat 3 kegiatan utama yang akan dilaksanakan pada agenda tersebut.

"Kegiatan ini bertujuan untuk edukasi perpajakan kepada mahasiswa, pelaku usaha dan masyarakat umum," katanya, Jumat (1/10/2021).

Yunirwansyah menyampaikan kegiatan pertama yang dilakukan dalam program Deja(p)u Tax Expo adalah edukasi oleh fungsional penyuluh perpajakan. Kegiatan edukasi berlangsung mulai 1 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Dia menyampaikan ajang Deja(p)u Tax Expo menjadi gelanggang pertama jabatan baru fungsional penyuluh melakukan edukasi perpajakan. Harapannya, tercipta kesamaan pemahaman antara DJP dan wajib pajak tentang kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan.

"Dengan telah dibentuknya tenaga fungsional penyuluh perpajakan, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya dengan lebih terukur, terstruktur dan lebih komprehensif," ujarnya.

Kegiatan kedua dari Deja(p)u adalah Business Development Service (BDS) pada 19 Oktober hingga 29 Oktober 2021. Kanwil akan mengundang narasumber kompeten untuk memberikan edukasi bagi pengembangan bisnis pelaku UMKM. 

Untuk kegiatan ketiga, kanwil mengadakan lomba menulis artikel perpajakan bagi mahasiswa. Selain itu, pada kegiatan terakhir ini juga akan diluncurkan program Podcast di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat.

"Selain mendapatkan pengetahuan tentang perpajakan, program ini juga bisa memberikan saran, masukan dan ide inovasi untuk meningkatkan sistem perpajakan yang efektif sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak," jelas Yunirwansyah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ifan Trisa
baru saja
selamat petang ijin bertanya diluar kontek tulisan DDTC News. Jika ada beberapa Pekerja dibidang Bongkar Muat Kapal yg memiliki penghasilan perbulan diatas 5 juta bersih dan perusahaan tdk mengharuskan pekerjanya untuk ikut menjadi wajib pajak apakah sudah melanggar hukum dan bisa tdk melaporkannya.