KONSENSUS GLOBAL

Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 September 2021 | 15.00 WIB
Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Para menteri keuangan negara G-7 berkumpul untuk membahas sejumlah topik. Salah satunya, isu mengenai reformasi pajak internasional.

Kementerian Keuangan Inggris menyebutkan pertemuan menkeu negara anggota G-7 digelar secara virtual pada pekan ini. Menkeu Inggris Rishi Sunak akan memimpin jalannya pertemuan menjelang pembahasan akhir konsensus global pajak internasional pada bulan depan.

"Inggris memimpin diskusi para menteri keuangan G-7 yang produktif tentang reformasi pajak internasional," kata Jubir Kemenkeu Inggris dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Jubir Kemenkeu Inggris menuturkan proposal reformasi pajak internasional yang dilakukan oleh OECD belum sepenuhnya diterima oleh negara G-7. Oleh karena itu, masih diperlukan pemahaman bersama untuk mengunci kesepakatan pada tahun ini.

Menurutnya, tidak ada perubahan tenggat waktu penyelesaian konsensus pajak global. Kesepakatan negara G-7 akan menjadi modal politik yang besar untuk memperluas kesepakatan pada seluruh negara anggota Inclusive Framework OECD/G20.

"Perlu mencapai pemahaman bersama tentang beberapa masalah penting yang tersisa. Semua negara sudah menegaskan kembali komitmen untuk bekerja sama sebagai kelompok yang memastikan reformasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ambisius," terangnya.

Seperti diketahui, terdapat 2 proposal konsensus pajak internasional yang perlu disepakati pada pekan depan. Salah satu proposal kebijakan pajak internasional yang sedang dibahas oleh OECD bersama anggota Inclusive Framework adalah Pilar 1: Unified Approach.

Melalui Pilar 1, hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, akan dialokasikan menuju yurisdiksi pasar. Rencananya, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas residual profit yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia.

Kemudian pada Pilar 2, Inclusive Framework sepakat untuk menerapkan tarif pajak korporasi minimum global dengan tarif setidaknya sebesar 15%.

Rencana yang diusung dalam Pilar 2 ditujukan bagi seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas  €750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.