RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Disetujui Naik ke Rapat Paripurna, RUU KUP Kini Berganti Nama

Dian Kurniati
Kamis, 30 September 2021 | 09.24 WIB
Disetujui Naik ke Rapat Paripurna, RUU KUP Kini Berganti Nama

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyetujui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan RUU KUP juga disepakati bernama RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya, RUU HPP tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

"Tadi malam sudah disetujui untuk naik ke rapat paripurna," katanya, Kamis (30/9/2021).

Namun demikian, Rahayu tidak bersedia mengonfirmasi pasal-pasal yang disepakati termuat dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurutnya, penjelasan detail mengenai RUU tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mengenai penamaan RUU, beberapa fraksi DPR juga mengusulkan ada perubahan dari RUU KUP karena sifatnya yang omnibus. Beberapa usulannya di antaranya seperti RUU tentang Konsolidasi Perpajakan dan RUU tentang Reformasi Perpajakan.

Selain soal penamaan, DPR juga mengusulkan agar undang-undang yang diubah melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam undang-undang tersendiri, sekaligus mencabut undang-undang perpajakan sebelumnya.

Hal ini dikarenakan UU KUP dan undang-undang perpajakan lainnya telah direvisi berkali-kali sehingga masyarakat cukup kesulitan untuk mencari referensi pasal terbaru dalam UU KUP. Bila dikompilasikan ke dalam satu undang-undang, masyarakat akan dengan lebih mudah mencari rujukan dan mempelajari ketentuan perpajakan secara komprehensif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan RUU KUP diusulkan sebagai bagian dari langkah reformasi perpajakan. Pemerintah, lanjutnya, berharap RUU KUP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dan rasio pajak (tax ratio).

"Basis perpajakan kita harus makin diperluas dan kepatuhan wajib pajak harus juga ditingkatkan. Ini dalam rangka mendukung tujuan meningkatkan penerimaan perpajakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.