FISKAL DAERAH

Penerapan Open List dan Close List System dalam Rezim Pajak Daerah

Hamida Amri Safarina
Rabu, 15 September 2021 | 10.30 WIB
Penerapan Open List dan Close List System dalam Rezim Pajak Daerah

Ilustrasi. 

SEPANJANG sejarah pemungutan pajak daerah, pemerintah pusat telah menerapkan open list system dan close list system secara bergantian. Implementasi sistem tersebut untuk menentukan jenis objek pajak daerah yang dapat dipungut.

Adapun dengan open list system, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menetapkan dan memungut jenis pajak baru di luar objek yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, dengan close list system, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilarang memungut pajak daerah selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Lantas, bagaimanakah perkembangan penerapan open list system dan close list system dalam rezim hukum pajak daerah di Indonesia? Simak perkembangannya sebagai berikut.

UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 18/1997)

SAAT berlakunya UU 18/1997, pemerintah pusat menerapkan open list system untuk menentukan jenis pajak daerah yang dapat dipungut. Penerapan open list system dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU 18/1997 yang menyatakan selain jenis pajak daerah yang sudah diatur, pemerintah dapat menetapkan jenis pajak baru melalui peraturan pemerintah.

Jenis pajak baru tersebut dapat ditentukan sepanjang memenuhi 6 syarat. Pertama, bersifat sebagai pajak dan retribusi. Kedua, objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Ketiga, potensinya memadai. Keempat, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Kelima, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Keenam, menjaga kelestarian lingkungan.

Meskipun diberi keleluasaan dalam menentukan jenis pajak tersebut, pemerintah pusat tetap menentukan beberapa jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah daerah. Adapun objek pajak daerah yang ditentukan dalam UU 18/1997 sebagai berikut.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel dan Restoran;
  2. Pajak Hiburan;
  3. Pajak Reklame;
  4. Pajak Penerangan Jalan;
  5. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C;
  6. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 34/2000).

DENGAN berlakunya UU 34/2000, pemerintah menerapkan open list system dan close list system dalam penentuan objek pajak daerah secara bersamaan.

Untuk jenis pajak provinsi, pemerintah secara implisit menerapkan close list system. Dalam konteks ini, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan pemerintah provinsi untuk menetapkan jenis pajak daerah provinsi lainnya selain yang telah diatur dalam UU 34/2000.

Sementara itu, penentuan objek pajak daerah kabupaten/kota dilakukan dengan berpegang pada open list system. Sebab, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU 34/2000, jenis pajak daerah kabupaten/kota dapat dapat ditetapkan jenis pajak lainnya selain 7 objek pajak kabupaten/kota yang telah diatur dalam UU 34/2000.

Penetapan jenis pajak lainnya dapat dilakukan apabila memenuhi 8 syarat secara kumulatif. Pertama, bersifat pajak dan bukan retribusi. Kedua, objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketiga, objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Keempat, objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objek pajak pusat. Kelima, potensinya memadai.

Keenam, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Ketujuh, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Kedelapan, menjaga kelestarian lingkungan. Adapun objek pajak daerah provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam UU 34/2000 ialah sebagai berikut.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  7. Pajak Parkir.

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009)

PEMUNGUTAN pajak daerah berdasarkan pada UU 28/2009 menganut close list system. Artinya, pemerintah daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentukan dalam Pasal 2 ayat (3) UU 28/2009.

Jenis-jenis pajak yang ditentukan dalam UU 28/2009 tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan dan potensi di setiap daerah. Adapun perincian objek pajak daerah berdasarkan pada UU 28/2009 sebagai berikut.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selanjutnya, melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), pemerintah berniat tetap menerapkan close list system. Namun demikian, objek pajak daerah yang dapat dipungut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan diubah.

Jumlah pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Alat Berat;
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  5. Pajak Air Permukaan;
  6. Pajak Rokok; dan
  7. Opsen PPh dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sementara itu, objek pajak kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis pajak.

  1. Pajak Tanah dan Bangunan;
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Opsen PPh, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.