Ilustrasi.
SEPANJANG sejarah pemungutan pajak daerah, pemerintah pusat telah menerapkan open list system dan close list system secara bergantian. Implementasi sistem tersebut untuk menentukan jenis objek pajak daerah yang dapat dipungut.
Adapun dengan open list system, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menetapkan dan memungut jenis pajak baru di luar objek yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, dengan close list system, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilarang memungut pajak daerah selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimanakah perkembangan penerapan open list system dan close list system dalam rezim hukum pajak daerah di Indonesia? Simak perkembangannya sebagai berikut.
SAAT berlakunya UU 18/1997, pemerintah pusat menerapkan open list system untuk menentukan jenis pajak daerah yang dapat dipungut. Penerapan open list system dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU 18/1997 yang menyatakan selain jenis pajak daerah yang sudah diatur, pemerintah dapat menetapkan jenis pajak baru melalui peraturan pemerintah.
Jenis pajak baru tersebut dapat ditentukan sepanjang memenuhi 6 syarat. Pertama, bersifat sebagai pajak dan retribusi. Kedua, objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Ketiga, potensinya memadai. Keempat, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Kelima, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Keenam, menjaga kelestarian lingkungan.
Meskipun diberi keleluasaan dalam menentukan jenis pajak tersebut, pemerintah pusat tetap menentukan beberapa jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah daerah. Adapun objek pajak daerah yang ditentukan dalam UU 18/1997 sebagai berikut.
DENGAN berlakunya UU 34/2000, pemerintah menerapkan open list system dan close list system dalam penentuan objek pajak daerah secara bersamaan.
Untuk jenis pajak provinsi, pemerintah secara implisit menerapkan close list system. Dalam konteks ini, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan pemerintah provinsi untuk menetapkan jenis pajak daerah provinsi lainnya selain yang telah diatur dalam UU 34/2000.
Sementara itu, penentuan objek pajak daerah kabupaten/kota dilakukan dengan berpegang pada open list system. Sebab, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU 34/2000, jenis pajak daerah kabupaten/kota dapat dapat ditetapkan jenis pajak lainnya selain 7 objek pajak kabupaten/kota yang telah diatur dalam UU 34/2000.
Penetapan jenis pajak lainnya dapat dilakukan apabila memenuhi 8 syarat secara kumulatif. Pertama, bersifat pajak dan bukan retribusi. Kedua, objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketiga, objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Keempat, objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objek pajak pusat. Kelima, potensinya memadai.
Keenam, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Ketujuh, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Kedelapan, menjaga kelestarian lingkungan. Adapun objek pajak daerah provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam UU 34/2000 ialah sebagai berikut.
PEMUNGUTAN pajak daerah berdasarkan pada UU 28/2009 menganut close list system. Artinya, pemerintah daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentukan dalam Pasal 2 ayat (3) UU 28/2009.
Jenis-jenis pajak yang ditentukan dalam UU 28/2009 tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan dan potensi di setiap daerah. Adapun perincian objek pajak daerah berdasarkan pada UU 28/2009 sebagai berikut.
Selanjutnya, melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), pemerintah berniat tetap menerapkan close list system. Namun demikian, objek pajak daerah yang dapat dipungut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan diubah.