Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc telah berakhir kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2021 mengatur insentif PPnBM mobil DTP 100% hanya berlaku untuk masa pajak hingga Agustus 2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc turun menjadi 25%.
"[Insentif ditanggung pemerintah] 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021," bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Rabu (1/9/2021).
Sri Mulyani menerbitkan PMK 77/2021 untuk memperpanjang insentif PPnBM mobil DTP 100% pada masa pajak Juni-Agustus 2021, dari yang seharusnya berdiskon 50%. Kebijakan itu untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif.
Memasuki September 2021, potongan PPnBM DTP atas mobil tidak berubah dari PMK 31/2021, yakni hanya 25%.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengirim surat kepada Menkeu agar kembali memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100% hingga Desember 2021. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Sri Mulyani mengenai permintaan tersebut.
Agus mengatakan insentif PPnBM 100% masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif. Menurutnya, insentif yang selama ini berjalan cukup efektif mendorong masyarakat membeli mobil sehingga dampaknya dirasakan industri otomotif.
PMK 77/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diperinci diskon 100% dari PPnBM terutang berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, sedangkan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.
Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021. Diskon 25% berlaku untuk periode September hingga Desember 2021.
Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentif juga diberikan dalam 2 tahap. Pertama, diskon 25% diberikan untuk periode April hingga Agustus 2021. Kedua, diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (sap)