Petugas menurunkan Alat Kesehatan (alkes) COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan insentif pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan alat kesehatan (alkes) atau barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp799 miliar hingga 31 Juli 2021.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan insentif diberikan untuk aktivitas impor alat kesehatan dengan nilai Rp4 triliun. Jenis barang yang paling banyak diimpor yakni reagent PCR, masker (bedah, nonbedah, N95), ventilator, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin in vitro untuk uji laboratorium, dan virus transfer media.
"Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain pemenuhan kebutuhan segera dan ketersediaan produsen di dalam negeri," katanya, Kamis (19/8/2021).
Syarif mengatakan Kementerian Keuangan melalui DJBC telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung ketersediaan alat kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
Menurutnya, penentuan jenis barang yang diberikan insentif tersebut berdasarkan pada masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Dia menjelaskan pemerintah pada awal pandemi mulai memberikan insentif fiskal atas impor 73 jenis barang melalui PMK 34/2020. Setelah melalui beberapa kali perubahan, saat ini terdapat 26 kelompok barang yang memperoleh insentif sesuai dengan PMK 92/2021.
Menurut Syarif, PCR test menjadi salah satu jenis barang yang secara konsisten diberikan insentif kepabeanan sejak Maret 2020. Melalui insentif tersebut, dia berharap kebutuhan PCR test di dalam negeri tercukupi dengan harga yang murah untuk kebutuhan testing dan tracing Covid-19.
Insentif juga diberikan pada jenis barang lain yang dibutuhkan untuk proses testing PCR, di antaranya PCR test reagent, swab, virus transfer media, dan in vitro diagnostic equipment. Kemudian pada awal Juli 2021, pemerintah mulai memberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oxyigen concentrator, oxygen generator, tabung oksigen, dan regulator. Pemberian fasilitas impor disesuaikan dengan permintaan yang meningkat.
"Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor, dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor. [Insentif ini] dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id," ujar Syarif.
Syarif menambahkan masih banyak insentif fiskal lain yang juga memberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, selain yang diatur dalam PMK 92/2020 jo PMK 92/2021.
Misalnya, insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan melalui PMK 102/2007 serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19, khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/2021.
Kemudian, insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012 serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020. (sap)