Ilustrasi.
DANA bagi hasil (DBH) pajak merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 1 UU 33/2004, DBH didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN untuk kemudian dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DBH diberikan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DB berdasarkan pada prinsip by origin. Daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar daripada porsi daerah lain dalam provinsi tersebut.
Secara lebih terperinci, terdapat 3 jenis DBH pajak. Pertama, DBH pajak bumi dan bangunan (PBB). DBH PBB berasal dari penerimaan PBB yang diterima oleh pemeintah pusat. Dengan demikian, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak termasuk karena dikelola daerah.
Kedua, DBH pajak penghasilan (PPh). Adapun DBH PPh berasal dari penerimaan PPh yang dikelola pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Penerimaan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29.
Ketiga, DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH CHT adalah transfer dari pusat yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dalam hal ini provinsi penghasil tembakau. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH pajak tercantum dalam UU 33/2004 dan aturan turunannya.
Formulasi penghitungan tersebut diatur lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2005. Berdasarkan pada definisi yang diatur dalam aturan tersebut, DBH PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.
DBH PPh yang berasal dari PPH Pasal 25 dan Pasal 29 disebut sebagai PPh terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN). Pasal 8 PP 55/2005 mengatur penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.
Perinciannya, sebesar 8% dialokasikan kepada provinsi bersangkutan, sedangkan12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.
Kemudian, 12% yang dialokasikan kepada kabupaten/kota diperinci lagi. Periciannya, 8,4% kepada kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan dengan bagian sama besar.
Untuk mengetahui lebih detail, dapat dilihat pada gambar berikut.
Dengan adanya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), patut kita tunggu apakah nantinya akan ada perubahan terhadap formulasi tersebut. (kaw)