ZAKAT DAN PAJAK

Ingat, Zakat Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Muhamad Wildan
Sabtu, 15 Mei 2021 | 12.01 WIB
Ingat, Zakat Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Seorang petugas pajak tengah melayani wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying, beberapa waktu lalu. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan wajib pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan wajib pajak.

Sepanjang zakat dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, maka zakat tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan PP 60/2010.

"Nama badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah tercantum dalam PER-08/PJ/2021," terang DJP melalui akun Twitter resminya, dikutip Selasa (11/5/2021).

Merujuk pada PER-08/PJ/2021, saat ini sudah ada 3 badan amil zakat nasional (baznas), 30 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (lazis), 21 LAZ skala provinsi, dan 30 LAZ skala kabupaten/kota.

Agar dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari lembaga atau badan amil zakat yang dimaksud pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran yang dimaksud dapat berupa bukti pembayaran langsung atau bukti berupa transfer rekening bank dan pembayaran melalui mesin ATM.

Bukti pembayaran yang dimaksud harus memuat nama dan NPWP pembayar, jumlah dan tanggal pembayaran, nama badan atau lembaga amil zakat, tanda tangan petugas badan atau amil zakat bila zakat dibayarkan langsung, atau validasi petugas bank bila zakat dibayar  melalui transfer.

"Zakat ... tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, ... yang dibentuk pemerintah dan/atau bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan," bunyi penggalan Pasal 3 PER-6/PJ/2021. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.