MOBIL LISTRIK

Ini Kebijakan Insentif Pajak Mobil Listrik yang Ditawarkan Pemerintah

Dian Kurniati
Rabu, 28 April 2021 | 13.34 WIB
Ini Kebijakan Insentif Pajak Mobil Listrik yang Ditawarkan Pemerintah

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir dalam webinar bersama Asian Development Bank (ADB), Rabu (28/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir memaparkan sejumlah upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon. Salah satunya adalah pemberian insentif PPnBM pada mobil listrik agar tarifnya menjadi 0%.

Amir mengatakan pemberian insentif tersebut akan mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik (battery electric vehicle/BEV). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 tersebut akan mulai berlaku pada Oktober 2021.

"Tapi kami juga sedang mencoba melakukan semacam revisi agar kebijakannya lebih adaptif terhadap pembangunan hijau di masa depan," katanya dalam webinar bersama Asian Development Bank (ADB), Rabu (28/4/2021).

Amir mengatakan pembebasan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik tersebut menjadi upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih bersih melalui sistem perpajakan.

Mengenai revisi yang disebut Amir, pemerintah saat ini tengah dalam proses mengamendemen PP No. 73/2019 untuk menaikkan tarif PPnBM pada mobil hybrid agar daya saing mobil listrik di dalam negeri makin kuat.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah meyakini investor akan berdatangan dan membangun pabrik di Indonesia karena iklim industri mobil listrik Indonesia lebih unggul dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand.

Amendemen PP No. 73/2019 tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%, tetapi hanya menaikkan tarif PPnBM pada plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan mobil hybrid yang menjadi kompetitor utama mobil listrik.

Pemerintah telah merancang 2 skema tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid. Pada skema I, tarif PPnBM pada PHEV yang semula direncanakan 0% akan naik menjadi 5%, sedangkan full-hybrid (Pasal 26) akan naik dari 2% menjadi 6%, dan full-hybrid (Pasal 27) naik dari 5% menjadi 7%.

Sementara itu, tarif PPnBM full-hybrid (Pasal 28) tetap 8%, mild-hybrid (Pasal 29) 8%, mild-hybrid (Pasal 30) 10%, dan mild-hybrid (Pasal 31) 12%. Pemerintah membuat tarif PPnBM mobil hybrid secara progresif karena emisi gas buangnya juga makin besar dibandingkan dengan BEV.

PPnBM mobil hybrid akan beralih ke skema 2 dengan tarif yang lebih progresif jika investor mobil listrik telah merealisasikan penanaman modal minimum Rp5 triliun dan memproduksi mobil secara komersial. Ketika komitmen itu terpenuhi, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid agar mobil listrik makin kompetitif di dalam negeri.

Tarif PPnBM PHEV pada skema 2 akan naik menjadi 8%, sementara pada mobil hybrid yang tarifnya 6%, 7%, dan 8% akan naik menjadi 10%, 11%, dan 12%. Demikian pula pada mild hybrid yang tarif PPnBM-nya 8%, 10%, dan 12% akan naik menjadi 12%, 13%, dan 14%.

Amir melanjutkan upaya mendorong ekonomi yang ramah lingkungan juga dilakukan dengan menginisiasi obligasi hijau atau green bond sejak 2018, mengkaji pengaturan harga karbon, serta mengalihkan penggunaan energi yang bersumber dari fosil menjadi energi baru terbarukan.

"Kami bersepakat dan berkomitmen. Seperti yang dikatakan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kita harus melakukan transisi untuk pemulihan ekonomi yang merefleksikan niat kita untuk pemulihan yang lebih baik di masa depan," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Dharmawan
baru saja
Dukungan pemerintah melalui kebijakan fiskal memang diperlukan untuk mempopulerkan EV di masyarakat, sehingga nantinya harganya bisa bersahabat dibanding mobil bensin biasa. Dan nantinya diharapkan perlahan masyarakat mulai berpindah ke full EV