PMK 18/2021

Penghasilan dari Pengembangan Dana Abadi Umat Tetap Jadi Objek PPh

Muhamad Wildan
Selasa, 2 Maret 2021 | 17.26 WIB
Penghasilan dari Pengembangan Dana Abadi Umat Tetap Jadi Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam Pasal 45 ayat (1) PMK 18/2021, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus serta penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, yang diterima BPKH, dikecualikan dari objek PPh.

“Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh … tidak termasuk penghasilan dari pengembangan dana abadi umat,” bunyi penggalan Pasal 45 ayat (11) PMK tersebut, dikutip pada Selasa (2/3/2021).

Jika penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang dikenai PPh bersifat final tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, BPKH menyetor sendiri PPh yang terutang. Penyetoran sendiri PPh yang terutang dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan.

Sementara itu, jika PPh yang terutang telah disetorkan dan divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), BPKH dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Sebagain informasi kembali, Pasal 44 PMK 18/2021 membagi penerimaan BPKH dalam 5 jenis, yakni setoran BPIH dan/atau BPIH khusus, nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji, dana efisiensi penyelenggaran ibadah haji, dana abadi umat, serta penghasilan lain sumber yang sah dan tidak mengikat.

Adapun penghasilan dari pengembangan keuangan dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh berupa. Pertama, imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah serta surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).

Kedua, imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.

Ketiga, dividen baik yang dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain – berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% – dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) ataupun tidak melalui BUT di luar negeri.

Keempat, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/ atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis.

Kelima, penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.