Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, pemerintah memerinci tata cara pemberian imbalan bunga terkait dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Perincian tata cara pemberian imbalan bunga tersebut merupakan penegasan dari ketentuan baru yang sebelumnya telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan dalam UU KUP, salah satunya terkait dengan pemberian imbalan bunga
“Untuk melaksanakan ketentuan … Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8) [UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja],” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).
PMK ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8), dan Pasal 44B ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja.
Beleid yang berlaku mulai 17 Februari 2021 ini memerinci 5 kondisi yang membuat wajib pajak diberikan imbalan bunga terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM. Pertama, karena adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kedua, karena adanya keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketiga, adanya keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP.
Kondisi yang ketiga ini berkaitan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tetapi tidak dilanjutkan penyidikan/lanjut penyidikan tetapi tidak dilanjutkan penuntutan/dilanjutkan penuntutan tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Keempat, adanya kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP.
Adapun imbalan bunga yang diberikan karena alasan yang keempat ini paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar dan telah diterbitkan SKP.
Namun, jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak ini tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali dari pembayaran SKP Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan (SKPKBT).
Kelima, adanya kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.
Namun, imbalan bunga terkait dengan kondisi yang kelima ini tidak diberikan untuk kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan bersama yang terkait dengan persetujuan bersama.
Selain itu, imbalan bunga juga tidak diberikan atas kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.
Perincian penjelasan tentang pemberian imbalan bunga ini tercantum dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 102 PMK 18/2021. Secara garis besar, ketentuannya menegaskan dan memerinci hal sebelumnya sudah diatur dalam pasal 11 UU KUP s.t.d.d UU Cipta Kerja.
Pada intinya, saat ini imbalan bunga tidak lagi diberikan dengan tarif 2% per bulan. Sesuai dengan ketentuan yang baru imbalan bunga diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Tarif bunga per bulan yang dimaksud merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. Salah satu contoh penetapan tarif bunga untuk bulan ini dapat dilihat pada artikel ‘Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2021’. (kaw)