Ilustrasi. Perajin membuat miniatur pesawat terbang di Padasuka, Cimahi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan turut aktif membantu usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh perizinan berusaha seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PP 7/2021, pemerintah pusat dan pemda dituntut untuk turut aktif dalam melakukan identifikasi dan memetakan UMK yang ada berdasarkan tingkat risiko usahanya masing-masing.
Setelah didata, UMK akan didaftarkan melalui sistem perizinan berusaha untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB). "Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha," bunyi Pasal 37 ayat (1), dikutip Kamis (25/2/2021).
Bagi UMK yang tidak memiliki akses terhadap perizinan online maka dinas, kecamatan, kelurahan, hingga desa harus melakukan pendampingan untuk membantu UMK memperoleh izin usaha dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah masing-masing.
Dengan adanya pendampingan pemerintah daerah dalam memperoleh NIB tersebut, UMK diharapkan dapat meningkatkan pengetahuannya terhadap penerapan standar nasional Indonesia dan sertifikasi produk halal.
Berdasarkan rezim perizinan yang diubah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, paradigma izin berusaha diubah dari license-based approach menjadi risk-based approach.
Berdasarkan tingkat risikonya, kegiatan usaha dibagi dalam empat profil risiko yang kegiatan usaha risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Kegiatan usaha yang dikategorikan berisiko rendah cukup memiliki NIB dalam menyelenggarakan usaha. Untuk usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi harus memiliki NIB dan sertifikat standar. Lalu, untuk usaha berisiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin penyelenggaraan usaha. (rig)