Ilustrasi. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu berharap rencana pengenaan cukai pada kantong plastik sudah bisa dieksekusi mulai tahun ini.
Kepala Sub Bidang Cukai BKF Sarno mengatakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik telah lama dibahas bersama DPR. Target penerimaannya sudah tertuang dalam dokumen APBN sejak 2017.
"Untuk tahun 2021, pemerintah berharap pengenaan cukai pada kantong plastik dapat diterapkan mengingat pembahasan yang sudah cukup lama," katanya, Rabu (24/2/2021).
Sarno mengatakan UU Cukai mengatur pemerintah harus menyampaikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai kepada Komisi XI DPR untuk mendapatkan persetujuan dan masuk dalam APBN. Pada APBN 2021, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik Rp500 miliar.
Pemerintah mulai membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016 dan untuk pertama kalinya memasukkan target penerimaan pada APBN 2017. Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menemui Komisi XI DPR untuk secara khusus membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai.
Selain kantong plastik, dia juga mengusulkan cukai dikenakan kepada produk minuman berpemanis dan emisi karbon. Namun, belum ada keputusan dalam pertemuan tersebut.
Ketika memaparkan kinerja penerimaan cukai 2020 akhir bulan lalu, Sri Mulyani kembali meminta dukungan DPR untuk menambah barang kena cukai. Alasannya, kecenderungan penerimaan cukai selama ini hanya bergantung pada produk hasil tembakau.
Dia menilai penambahan barang kena cukai juga akan membantu peningkatan penerimaan perpajakan tahun inI. Langkah tersebut juga diyakini akan mengurangi konsumsi barang yang memberikan dampak buruk kepada masyarakat.
"Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada satu komoditas. Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita," katanya saat itu. (kaw)