Tampilan laman DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan pemberian insentif melalui PMK 239/2020 dan PMK 9/2021 tidak mengubah deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Penegasan tersebut disampaikan otoritas pajak dalam laman resminya. DJP juga mengimbau wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 tanpa menunggu jatuh tempo.
“Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakukan fasilitas pajak penghasilan (PMK 239/PMK.03/2020) dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 (PMK 9/PMK.03/2021) tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (17/2/2021).
Seperti diketahui, melalui PMK 239/2020, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan 4 insentif pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020. Ada pula fasilitas pajak untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Simak ‘Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020’.
Kemudian, melalui PMK 9/2021, pemerintah kembali memberikan 6 insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Simak ‘Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak’.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.
Dalam berbagai kesempatan, DJP selalu mengingatkan potensi munculnya beberapa kendala jika menyampaikan SPT Tahunan menunggu tenggat. Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.
Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual. Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian. Simak pula artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’. (kaw)